Standar
Auditing adalah
sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum,
standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya.
isi dari ke sepuluh standar tersebut adalah :
Standar Umum
- Proses audit harus dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis sebagai auditor.
- Seorang Auditor harus mempertahankan dan mengedepankan sesuatu yang berhubungan dengan Independensi dan Perikatan.
- Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran ilmuya secara profesional dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
- Pekerjaan mengaudit harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
- Pemahaman mengenai pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan saat mengaudit.
- Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar pelaporan
- Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi di Indonesia yang berlaku umum
- Laporan auditor harus menunjukkan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
- Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
- Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan.
1 komentar:
Terimakasih ^_^ Saya suka blog Anda (PINK) :D
Posting Komentar