img.emoticon { padding: 0; margin: 0; border: 0; }

Senin, 17 September 2012

LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

TUGAS AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

LKPP merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Pusat atas pelaksanaan APBN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Dalam kurun waktu tujuh tahun, Pemerintah telah mencapai banyak kemajuan dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan. Kemajuan tersebut tercermin dari peningkatan opini di tingkat pemerintah pusat maupun kementerian negara/lembaga (KL) yang tidak lepas dari upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan yaitu penertiban rekening pemerintah, pelaksanaan inventarisasi dan penilaian aset tetap, penyempurnaan administrasi perpajakan, penetapan kebijakan akuntansi selisih kurs, penyempurnaan administrasi pinjaman luar negeri, penetapan tata cara pengesahan pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah yang diterima langsung kementerian negara/lembaga (KL), penetapan pedoman akuntansi aset KKKS, pembinaan atas pencatatan Kas di Bendahara Pengeluaran dan Persediaan, serta penertiban penetapan tata cara realokasi anggaran dari Bagian Anggaran (BA) Belanja Lainnya ke BA KL.
Sesuai dengan UU 17 Tahun 2003, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang diaudit oleh BPK, terdiri dari: Laporan Realisasi APBN (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Perkembangan LRA, Neraca dan LAK yang disajikan pada LKPP sepanjang 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
1.     Perkembangan Laporan Realisasi APBN
Pendapatan Negara selama 5 tahun terakhir meningkat dari sebesar Rp107,81 triliun pada TA 2007 menjadi Rp1.210,60 triliun pada TA 2011. Ringkasan Laporan Realisasi APBN selama 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut (Rp triliun):
2.     Perkembangan Neraca
Neraca menginformasikan Aset, Kewajiban dan Ekuitas (Kekayaan Bersih) Pemerintah. Selama 5 tahun terakhir Ekuitas Pemerintah Pusat meningkat dari sebesar Rp169,25 triliun pada LKPP Tahun 2007, menjadi Rp1.076 triliun pada LKPP Tahun 2011. Peningkatan Ekuitas ini terjadi terutama karena perolehan aset melalui belanja modal, inventarisasi dan penilaian atas Aset Tetap, Aset KKKS, dan Aset Eks BPPN.
Ringkasan Neraca Pemerintah Pusat selama 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut (Rp triliun): 

3.     Perkembangan Laporan Arus Kas
Ringkasan Laporan Arus Kas selama 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut (Rp triliun): 

 
Kualitas LKPP yang dinilai dari opini audit BPK juga mengalami perkembangan. Sejak pertama kali disusun yaitu LKPP Tahun 2004 s.d. LKPP Tahun 2008, opini audit yang diberikan BPK adalah “Tidak Memberikan Pendapat” atau “Disclaimer”. Setelah dari tahun ke tahun melakukan banyak perbaikan dalam pengelolaan keuangan serta akuntansi dan pelaporan keuangan, kualitas LKPP Tahun 2009 s.d. Tahun 2011 semakin baik, sehingga mendapatkan opini audit “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)” dari BPK.
HASIL LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2011 DAN 2012

Akuntabilitas Pelaporan Keuangan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2011 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sedangkan opini atas Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga/Bendahara Umum Negara (LKKL/LKBUN), serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2011 menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. LKKL/LKBUN yang mendapatkan opini WTP Tahun 2011 sebanyak 67% K/L (77%), meningkat disbanding tahun 2010 yang berjumlah 53 K/L (63%) dan 2009 sebanyak 45 K/L (57%). Sedangkan LKPD Tahun 2011 yang mendapatkan opini WTP sampai dengan akhir semester I tahun 2012 sebanyak 64 pemda, meningkat 30 LKPD (88,20%) dari tahun 2010.
Akuntabilitas Kebendaharaan Umum Negara dan Pengelolaan Aset
Hasil pengawasan dalam semester I tahun 2012 menghasilkan potensi optimalisasi penerimaan dan penghematan pengeluaran keuangan negara masing-masing sebesar Rp188,73 miliar dan Rp4.997,27 miliar. Potensi optimalisasi penerimaan negara berasal dari sektor pajak, bea cukai, dan PNBP serta optimasi anggaran, sedangkan penghematan pengeluaran negara berasal dari koreksi atas eskalasi harga kontrak, kewajaran klaim, cost recovery, dan penyetoran ke kas negara dari sektor migas, serta koreksi atas tagihan pihak ketiga.
Akuntabilitas Perwujudan Iklim bagi Pemerintahan yang Baik dan Bersih

Upaya preventif-edukatif dilakukan melalui: pembinaan dan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada K/L dan Pemda, pengembangan sistem pencegahan KKN, evaluasi, sosialisasi program anti korupsi, assessment penerapan Good Corporate Governance pada BUMN, dan pemberian berbagai saran perbaikan di bidang penanggulangan KKN, serta pendampingan pengadaan barang dan jasa.
Upaya pengawasan represif telah menghasilkan potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1,87 triliun (ekuivalen Rp1,50 triliun dan USD39,33 juta). Upaya represif terutama untuk menimbulkan efek jera dalam rangka mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan negara yang dilakukan melalui audit investigative, audit penghitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli.

Untuk lebih jelas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat perode 31 Desember 2011 dan 30 Juni 2012 dapat klik di sini

KARTIKA ARIF LESTARI
C1C010041 

sumber : www.perbendaharaan.go.id 

0 komentar:

Posting Komentar

Senin, 17 September 2012

LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

TUGAS AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

LKPP merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Pusat atas pelaksanaan APBN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Dalam kurun waktu tujuh tahun, Pemerintah telah mencapai banyak kemajuan dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan. Kemajuan tersebut tercermin dari peningkatan opini di tingkat pemerintah pusat maupun kementerian negara/lembaga (KL) yang tidak lepas dari upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan yaitu penertiban rekening pemerintah, pelaksanaan inventarisasi dan penilaian aset tetap, penyempurnaan administrasi perpajakan, penetapan kebijakan akuntansi selisih kurs, penyempurnaan administrasi pinjaman luar negeri, penetapan tata cara pengesahan pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah yang diterima langsung kementerian negara/lembaga (KL), penetapan pedoman akuntansi aset KKKS, pembinaan atas pencatatan Kas di Bendahara Pengeluaran dan Persediaan, serta penertiban penetapan tata cara realokasi anggaran dari Bagian Anggaran (BA) Belanja Lainnya ke BA KL.
Sesuai dengan UU 17 Tahun 2003, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang diaudit oleh BPK, terdiri dari: Laporan Realisasi APBN (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Perkembangan LRA, Neraca dan LAK yang disajikan pada LKPP sepanjang 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
1.     Perkembangan Laporan Realisasi APBN
Pendapatan Negara selama 5 tahun terakhir meningkat dari sebesar Rp107,81 triliun pada TA 2007 menjadi Rp1.210,60 triliun pada TA 2011. Ringkasan Laporan Realisasi APBN selama 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut (Rp triliun):
2.     Perkembangan Neraca
Neraca menginformasikan Aset, Kewajiban dan Ekuitas (Kekayaan Bersih) Pemerintah. Selama 5 tahun terakhir Ekuitas Pemerintah Pusat meningkat dari sebesar Rp169,25 triliun pada LKPP Tahun 2007, menjadi Rp1.076 triliun pada LKPP Tahun 2011. Peningkatan Ekuitas ini terjadi terutama karena perolehan aset melalui belanja modal, inventarisasi dan penilaian atas Aset Tetap, Aset KKKS, dan Aset Eks BPPN.
Ringkasan Neraca Pemerintah Pusat selama 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut (Rp triliun): 

3.     Perkembangan Laporan Arus Kas
Ringkasan Laporan Arus Kas selama 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut (Rp triliun): 

 
Kualitas LKPP yang dinilai dari opini audit BPK juga mengalami perkembangan. Sejak pertama kali disusun yaitu LKPP Tahun 2004 s.d. LKPP Tahun 2008, opini audit yang diberikan BPK adalah “Tidak Memberikan Pendapat” atau “Disclaimer”. Setelah dari tahun ke tahun melakukan banyak perbaikan dalam pengelolaan keuangan serta akuntansi dan pelaporan keuangan, kualitas LKPP Tahun 2009 s.d. Tahun 2011 semakin baik, sehingga mendapatkan opini audit “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)” dari BPK.
HASIL LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT TAHUN 2011 DAN 2012

Akuntabilitas Pelaporan Keuangan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2011 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sedangkan opini atas Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga/Bendahara Umum Negara (LKKL/LKBUN), serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2011 menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. LKKL/LKBUN yang mendapatkan opini WTP Tahun 2011 sebanyak 67% K/L (77%), meningkat disbanding tahun 2010 yang berjumlah 53 K/L (63%) dan 2009 sebanyak 45 K/L (57%). Sedangkan LKPD Tahun 2011 yang mendapatkan opini WTP sampai dengan akhir semester I tahun 2012 sebanyak 64 pemda, meningkat 30 LKPD (88,20%) dari tahun 2010.
Akuntabilitas Kebendaharaan Umum Negara dan Pengelolaan Aset
Hasil pengawasan dalam semester I tahun 2012 menghasilkan potensi optimalisasi penerimaan dan penghematan pengeluaran keuangan negara masing-masing sebesar Rp188,73 miliar dan Rp4.997,27 miliar. Potensi optimalisasi penerimaan negara berasal dari sektor pajak, bea cukai, dan PNBP serta optimasi anggaran, sedangkan penghematan pengeluaran negara berasal dari koreksi atas eskalasi harga kontrak, kewajaran klaim, cost recovery, dan penyetoran ke kas negara dari sektor migas, serta koreksi atas tagihan pihak ketiga.
Akuntabilitas Perwujudan Iklim bagi Pemerintahan yang Baik dan Bersih

Upaya preventif-edukatif dilakukan melalui: pembinaan dan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada K/L dan Pemda, pengembangan sistem pencegahan KKN, evaluasi, sosialisasi program anti korupsi, assessment penerapan Good Corporate Governance pada BUMN, dan pemberian berbagai saran perbaikan di bidang penanggulangan KKN, serta pendampingan pengadaan barang dan jasa.
Upaya pengawasan represif telah menghasilkan potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1,87 triliun (ekuivalen Rp1,50 triliun dan USD39,33 juta). Upaya represif terutama untuk menimbulkan efek jera dalam rangka mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan negara yang dilakukan melalui audit investigative, audit penghitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli.

Untuk lebih jelas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat perode 31 Desember 2011 dan 30 Juni 2012 dapat klik di sini

KARTIKA ARIF LESTARI
C1C010041 

sumber : www.perbendaharaan.go.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar